ASA COM KTB
Jumat, 04 April 2014
SEJARAH
Sejarah Singkat ASA COM Kotabumi
ASA COM Kotabumi Didirikan Berdasarkan Keinginan
Bapak DIDI FARIDI Selaku Pimpinan Utama CV. ASA COM Untuk Mengembangkan Usaha
Dibidang Penjualan Perangkat Komputer dan Jasa Service Komputer. ASA COM Kotabumi Didirikan Pada Tanggal
17 Maret 2008, Merupakan Unit Usaha Dari CV. ASA COM Yang Berada di Kabupaten Lampung Utara, Tepatnya Berada
Di Jl. Jend. Sudirman No. 12 A Samping
RM. Kusumo Ayu Kotabumi Lampung Utara.
Dibukanya Unit Usaha Penjualan Komputer Dan Service
Komputer ASA COM Di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Berdasarkan Beberapa
Pertimbangan, Yaitu :
a.
Kotabumi Merupakan Salah Satu Kota Yang Berada Di Salah Satu Kabupaten Di
Provinsi Lampung, Tepatnya Berada Di Kabupaten Lampung Utara Yang Letaknya
Cukup Strategis. Berada Dijalur Transportasi Menuju Kabupaten Waykanan Dan
Kabupaten Lampung Barat.
b.
Kotabumi Sebagai Pusat Kota Kabupaten Lampung
Utara Memiliki Penduduk Yang Cukup Banyak Dan Pertumbuhan Perekonomian Yang
Cukup Signifikan.

c.
Lembaga Pendidikan Yang Cukup Beragam Di Kabupaten
Lampung Utara Yang Membutuhkan Peralatan Komputer Dan Jasa Service Yang Memadai
Dibidang Komputer Untuk Menunjang Pelaksanaan Pendidikan.
d.
Pusat Pemerintahan Daerah (PEMDA) Kabupaten Lampung
Utara Yang Berada Di Pusat Kotabumi
Memudahkan ASA KOM Kotabumi Dalam Memasarkan Produk Komputer Yang Ditawarkan
Kepada Pelanggannya, Terutama Dikalangan Pegawai Pemerintahan Maupun
Instansi-Instansi Yang Berada Di Dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung
Utara.
Berdasarkan Kenyataan Tersebut, Bapak Didi Faridi
A.Md., Selaku Pemilik dan Pimpinan
CV. ASA COM Pusat Melihat Adanya Peluang Bisnis Yang Baik Dibidang Penjualan
Komputer Dan Service Komputer.
2.2
Surat
Izin Tempat Usaha ASA COM Kotabumi
Setiap Usaha Apapun Bentuknya Harus Mempunyai Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) Berdasarkan Beberapa Ketetapan, Yaitu :
a.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang;
Kewenangan Provinsi Dan Kota .
c.
SK. Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri
Perdagangan RI Tgl. 17 Mei 1971 Tentang; Kewenangan Memberi Izin Tempat Usaha.
d.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987
Tentang; Penerbitan Pungutan Dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin
Undang-Undang Gangguan (HO).
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun
1989 Tanggal 24 Juli 1989 Tentang ; Izin Tempat Usaha.
f.
Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 13 Tahun 1999
Tentang Restribusi Izin Gangguan (RIG).
g.
Instruksi Bupati Lampung Utara Tanggal 18 Mei 1974 Nomor
29/Ekon/V/1974 Tentang; Kewajiban Memilki Izin Tempat Usaha.
Berdasarkan Beberapa Ketetapan-Ketetapan Diatas, Maka
Bapak Didi Faridi Selaku Pimpinan Utama CV. ASA COM Membuat Surat Izin Tempat
Usaha Kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Lampung Utara, Pada Tanggal 27
Mei 2008. Kemudian Pada Tanggal 28 Mei
2008, Melalui Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Bapak.
Bactiar Basri, S.H., M.H., Surat
Izin Tempat Usaha CV. ASA COM Kotabumi, Secara Resmi Disetujui Dengan Nomor :
503.4.9/66/A-LU/2008.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Yang Disetujui Oleh
Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Lampung Utara Yang Dikeluarkan Untuk ASA
COM Kotabumi Berupa Izin Usaha Jual Beli Komputer, Tidak Terlepas Dari Beberapa
Syarat, Yaitu :
1.
Dilakukan Pendaftaran Ulang Kembali Pada Tgl. 21 Mei
2013 Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Surat Izin Usaha.
2.
Tempat Dan Keadaan Toko Gudang Tsb, Hendaknya Selalu
Dalam Keadaan Bersih Teratur Begitupula Saluran Air Harus Selalu Dibersihkan
Hingga Air Hujan Dapat Mengalir Dengan Lancar.
3.
Dilarang Memperdagangkan/Menyimpan Barang-Barang Selain
Yang Telah Ditentukan Diatas, Dan Bila Akan Diadakan Barang-Barang Persediaan
Yang Akan Diawasi Pemerintah Harus Melalui Izin Sesuai Dengan Ketentuan Yang
Berlaku.
4.
Seluruh Barang Yang Diusahakan Harus Ditaruh Ditempat
Yang Layak Dan Tersusun Rapi/Baik.
5.
Tidak Dibenarkan Memupuk Barang-Barang Dengan Maksud
Untuk Memahalkan Harga Guna Kepentingan Pribadi Sehingga Menyusahkan Rakyat.
6.
Untuk Usaha Tersebut Harus Mendapatkan Izin Dagang/Usaha
Dari Kantor Perdagangan Di Kotabumi.
7.
Bilamana Pengusaha Tidak Lagi Meneruskan Usahanya Maka Surat Izin Ini Harus
Segera Dikembalikan Dan Tidak Dapat Dipindah Kepada Orang Lain.
8.
Surat
Izin Ini Dapat Dicabut Kembali Pabuila Salah Satu Dari Syarat-Syarat Tersebut
Tidak Ditaati Atau Bila Dipandang Perlu Oleh Yang Berwajib.
2.3
Visi, Misi, Fungsi dan Kegiatan ASA COM Kotabumi
2.3.1 Visi ASA COM Kotabumi
”Prima dalam layanan
penjualan dan purna jual ”
2.3.2 Misi ASA COM Kotabumi
1.
Menumbuhkan sikap
sempati kepada seluruh karyawan dalam menghadapi para costumer.
2.
Meningkatkan
Profesionalisme para karyawan.
3.
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan kerja para teknisi mekanik dalam pelayanan service..
2.3.3 Fungsi ASA COM Kotabumi
Pada Dasarnya ASA COM Kotabumi
Mempunyai Fungsi Sebagai Unit Usaha/Cabang Usaha CV. ASA COM Yang Berpusat Di
Jl. Ahmad Yani No. 35 Pringsewu Kabupaten Tanggamus.
2.3.4 Kegiatan ASA COM Kotabumi
Kegiatan Utama Yang Dilaksanakan ASA COM Kotabumi Ada 2 (Dua), Yaitu :
a.
ASA COM Kotabumi Merupakan Unit Usaha CV. ASA COM Yang
Berada Di Kabupaten Lampung Utara Tepatnya Di Kotabumi Yang Berupa Unit Usaha
Jual Beli Komputer.
b.
ASA COM Kotabumi Sebagai Salah Satu Unit Usaha CV. ASA
COM Juga Memberikan Jasa Service Perangkat Komputer, Baik CPU, Printer, Maupun
Monitor.
2.4 Tugas dan Tanggung Jawab
2.4.1 Tugas dan Tanggung Jawab Direktur :
1.
Mengorganisasikan seluruh kegiatan
2.
Melaksanakan pengawasan
3.
Melakukan evaluasi
4.
Mengatur urusan kepegawaian
5.
Mengatur penyelenggaraan urusan keuangan
6.
Mengatur penyelenggaraan sarana tambahan
7.
Melakukan pengendalian pelaksanaan seluruh kegiatan
perusahaan
2.4.2 Tugas Dan Tanggung
Jawab Customer Service;
1.
Melayani dengan hati para customer yang datang
2.
Memberikan info kepada para customer yang membutuhkan
3.
Melayani pendaftaran konsumen untuk service
4.
Meningkatkan target penjualan
2.4.3 Tugas dan Tanggung Jawab bagian penjualan antara lain :
1.
Meningkatkan
target penjualan
2.
Mencatat
laporan penjualan
3.
Melakukan pengecekan terhadap barang yang akan dijual
4.
Melakukan pengecekan barang per hari
2.4.4 Tugas Dan Tanggung Jawab bagian
Administrasi
1.
Mencatat pemasukan dan pengeluaran perhari
2.
Menyusun laporan
penjualan
3.
Melakukan proses input dan penyimpanan database Transaksi
4.
Menyusun
laporan penerimaan service
2.4.5 Tugas dan
Tanggung Jawab Teknisi
1.
Menganalisa dengan baik Komputer / Printer yang akan diservice
2.
Melakukan
service dengan baik
3.
Melakukan pengecekan terhadap barang yang akan dijual.
Langganan:
Postingan (Atom)