Jumat, 04 April 2014

HARDWARE










STRUKTUR


SEJARAH

       Sejarah Singkat ASA COM Kotabumi

ASA COM Kotabumi Didirikan Berdasarkan Keinginan Bapak DIDI FARIDI Selaku Pimpinan Utama CV. ASA COM Untuk Mengembangkan Usaha Dibidang Penjualan Perangkat Komputer dan Jasa Service Komputer. ASA COM Kotabumi Didirikan Pada Tanggal 17 Maret 2008, Merupakan Unit Usaha Dari CV. ASA COM Yang Berada di Kabupaten Lampung Utara, Tepatnya Berada Di Jl. Jend. Sudirman No. 12 A Samping  RM. Kusumo Ayu Kotabumi Lampung Utara.
Dibukanya Unit Usaha Penjualan Komputer Dan Service Komputer ASA COM Di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Berdasarkan Beberapa Pertimbangan, Yaitu :
a.    Kotabumi Merupakan Salah Satu Kota Yang Berada Di Salah Satu Kabupaten Di Provinsi Lampung, Tepatnya Berada Di Kabupaten Lampung Utara Yang Letaknya Cukup Strategis. Berada Dijalur Transportasi Menuju Kabupaten Waykanan Dan Kabupaten Lampung Barat.
b.    Kotabumi Sebagai Pusat Kota Kabupaten Lampung Utara Memiliki Penduduk Yang Cukup Banyak Dan Pertumbuhan Perekonomian Yang Cukup Signifikan.
c.    Lembaga Pendidikan Yang Cukup Beragam Di Kabupaten Lampung Utara Yang Membutuhkan Peralatan Komputer Dan Jasa Service Yang Memadai Dibidang Komputer Untuk Menunjang Pelaksanaan Pendidikan.
d.   Pusat Pemerintahan Daerah (PEMDA) Kabupaten Lampung Utara Yang Berada Di  Pusat Kotabumi Memudahkan ASA KOM Kotabumi Dalam Memasarkan Produk Komputer Yang Ditawarkan Kepada Pelanggannya, Terutama Dikalangan Pegawai Pemerintahan Maupun Instansi-Instansi Yang Berada Di Dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan Kenyataan Tersebut, Bapak Didi Faridi A.Md., Selaku Pemilik dan Pimpinan CV. ASA COM Pusat Melihat Adanya Peluang Bisnis Yang Baik Dibidang Penjualan Komputer Dan Service Komputer.
2.2 Surat Izin Tempat Usaha ASA COM Kotabumi
Setiap Usaha Apapun Bentuknya Harus Mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Berdasarkan Beberapa Ketetapan, Yaitu :
a.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang; Kewenangan Provinsi Dan Kota.
c.    SK. Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Perdagangan RI Tgl. 17 Mei 1971 Tentang; Kewenangan Memberi Izin Tempat Usaha.
d.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 Tentang; Penerbitan Pungutan Dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
e.    Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 1989 Tanggal 24 Juli 1989 Tentang ; Izin Tempat Usaha.
f.     Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Restribusi Izin Gangguan (RIG).
g.    Instruksi Bupati Lampung Utara Tanggal 18 Mei 1974 Nomor 29/Ekon/V/1974 Tentang; Kewajiban Memilki Izin Tempat Usaha.  
Berdasarkan Beberapa Ketetapan-Ketetapan Diatas, Maka Bapak Didi Faridi Selaku Pimpinan Utama CV. ASA COM Membuat Surat Izin Tempat Usaha Kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Lampung Utara, Pada Tanggal 27 Mei 2008.  Kemudian Pada Tanggal 28 Mei 2008, Melalui Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Bapak. Bactiar Basri, S.H., M.H., Surat Izin Tempat Usaha CV. ASA COM Kotabumi, Secara Resmi Disetujui Dengan Nomor : 503.4.9/66/A-LU/2008.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Yang Disetujui Oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Lampung Utara Yang Dikeluarkan Untuk ASA COM Kotabumi Berupa Izin Usaha Jual Beli Komputer, Tidak Terlepas Dari Beberapa Syarat, Yaitu :
1.    Dilakukan Pendaftaran Ulang Kembali Pada Tgl. 21 Mei 2013 Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Surat Izin Usaha.
2.    Tempat Dan Keadaan Toko Gudang Tsb, Hendaknya Selalu Dalam Keadaan Bersih Teratur Begitupula Saluran Air Harus Selalu Dibersihkan Hingga Air Hujan Dapat Mengalir Dengan Lancar.
3.    Dilarang Memperdagangkan/Menyimpan Barang-Barang Selain Yang Telah Ditentukan Diatas, Dan Bila Akan Diadakan Barang-Barang Persediaan Yang Akan Diawasi Pemerintah Harus Melalui Izin Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
4.    Seluruh Barang Yang Diusahakan Harus Ditaruh Ditempat Yang Layak Dan Tersusun Rapi/Baik.
5.    Tidak Dibenarkan Memupuk Barang-Barang Dengan Maksud Untuk Memahalkan Harga Guna Kepentingan Pribadi Sehingga Menyusahkan Rakyat.
6.    Untuk Usaha Tersebut Harus Mendapatkan Izin Dagang/Usaha Dari Kantor Perdagangan Di Kotabumi.
7.    Bilamana Pengusaha Tidak Lagi Meneruskan Usahanya Maka Surat Izin Ini Harus Segera Dikembalikan Dan Tidak Dapat Dipindah Kepada Orang Lain.
8.    Surat Izin Ini Dapat Dicabut Kembali Pabuila Salah Satu Dari Syarat-Syarat Tersebut Tidak Ditaati Atau Bila Dipandang Perlu Oleh Yang Berwajib.
2.3    Visi, Misi, Fungsi dan Kegiatan ASA COM Kotabumi
2.3.1 Visi ASA COM Kotabumi
Prima dalam layanan penjualan dan purna jual
2.3.2 Misi ASA COM Kotabumi
1.   Menumbuhkan sikap sempati kepada seluruh karyawan dalam menghadapi para costumer.
2.   Meningkatkan Profesionalisme para karyawan.
3.   Meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja para teknisi mekanik dalam pelayanan service..
2.3.3   Fungsi ASA COM Kotabumi
Pada Dasarnya ASA COM Kotabumi Mempunyai Fungsi Sebagai Unit Usaha/Cabang Usaha CV. ASA COM Yang Berpusat Di Jl. Ahmad Yani No. 35 Pringsewu Kabupaten Tanggamus.
2.3.4   Kegiatan ASA COM Kotabumi
Kegiatan Utama Yang Dilaksanakan ASA COM Kotabumi Ada 2 (Dua), Yaitu :
a.    ASA COM Kotabumi Merupakan Unit Usaha CV. ASA COM Yang Berada Di Kabupaten Lampung Utara Tepatnya Di Kotabumi Yang Berupa Unit Usaha Jual Beli  Komputer.
b.    ASA COM Kotabumi Sebagai Salah Satu Unit Usaha CV. ASA COM Juga Memberikan Jasa Service Perangkat Komputer, Baik CPU, Printer, Maupun Monitor.
2.4 Tugas dan Tanggung Jawab
2.4.1 Tugas dan Tanggung  Jawab Direktur :
1.    Mengorganisasikan seluruh kegiatan
2.    Melaksanakan pengawasan
3.    Melakukan evaluasi
4.    Mengatur urusan kepegawaian
5.    Mengatur penyelenggaraan urusan keuangan
6.    Mengatur penyelenggaraan sarana tambahan
7.    Melakukan pengendalian pelaksanaan seluruh kegiatan perusahaan

2.4.2 Tugas Dan Tanggung Jawab Customer Service;

1.    Melayani dengan hati para customer yang datang
2.    Memberikan info kepada para customer yang membutuhkan
3.    Melayani pendaftaran konsumen untuk service
4.    Meningkatkan target penjualan
2.4.3 Tugas dan Tanggung  Jawab bagian penjualan antara lain :
1.    Meningkatkan target penjualan
2.    Mencatat laporan penjualan
3.    Melakukan pengecekan terhadap barang  yang akan dijual
4.    Melakukan pengecekan barang per hari

2.4.4 Tugas Dan Tanggung Jawab bagian Administrasi

1.    Mencatat pemasukan dan pengeluaran perhari
2.    Menyusun laporan penjualan 
3.    Melakukan proses input dan penyimpanan database Transaksi
4.    Menyusun laporan penerimaan service
2.4.5 Tugas dan Tanggung Jawab Teknisi
1.    Menganalisa dengan baik Komputer / Printer yang akan diservice
2.    Melakukan service dengan baik
3.    Melakukan pengecekan terhadap barang yang akan dijual.